-->

NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Kamis, 04 Juni 2026

Soroti Aturan Penerbitan Paspor Anak, Warga Negara Harapkan Evaluasi Pangkalan Data Imigrasi

  

 Jakarta - Langkah penyelesaian secara administratif kini tengah ditempuh terkait dengan proses penerbitan paspor anak di bawah umur. Saat ditemui awak media pada Rabu (3/6), Lisa, seorang ibu yang tengah memperjuangkan buah hatinya, menyampaikan harapan besar agar pihak Kemenimipas dapat membantu dan memfasilitasi proses penjemputan anaknya yang saat ini berada di luar jangkauannya.


Di tengah upaya pencarian solusi ini, Lisa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kemenimipas  yang telah memberikan atensi mendalam terhadap perkara ini.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak imigrasi atas respons positif dari pihak kementerian sangat berarti bagi saya yang sedang mencari kejelasan hukum," ungkap Lisa.


Fokus utama Lisa saat ini adalah pemulihan keadaan dan keselamatan sang anak. Mengingat paspor tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai ibu kandung, Lisa berharap pihak Imigrasi dapat mengambil peran aktif untuk mendampingi dan memfasilitasi proses penjemputan anaknya kembali.


"Saya berharap pihak Imigrasi dapat membantu menindaklanjuti dampak dari terbitnya paspor ini. Karena melalui dokumen tersebut anak saya bisa dibawa, saya sangat memohon agar pihak Imigrasi berkenan memfasilitasi dan mendampingi saya agar bisa menjemput anak saya kembali dengan baik," tutur Lisa.


Dalam kesempatan tersebut, Lisa juga mengajak pihak keimigrasian untuk meninjau kembali berkas permohonan yang sempat lolos dari pemeriksaan.


 Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat penggunaan dokumen KTP  yang statusnya sudah tidak aktif, serta adanya klausul "peminjaman paspor" yang diajukan ke pihak Imigrasi tanpa sepengetahuannya sebagai. Ibu kandung sejak Januari 2023.


Lisa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, di mana pembuatan dokumen perjalanan bagi anak di bawah umur yang idealnya membutuhkan validasi dan persetujuan dari kedua orang tua kandung.


"Secara prosedur, membuat paspor anak di bawah umur, semestinya ada tanda tangan dari kedua orang tua. Saya berharap ke depannya ada evaluasi mengapa saya sebagai ibunya tidak dipanggil untuk dikonfirmasi, apakah untuk memastikan persetujuan tertulis atau keberadaan saya," jelasnya.


Lisa menilai bahwa klarifikasi dan transparansi atas kasus ini sangat penting, bukan untuk menyalahkan, melainkan sebagai momentum perbaikan sistem pangkalan data keimigrasian agar lebih akurat dalam memverifikasi status paspor lama yang masih aktif.


"Kita perlu melihat bagaimana aturan mengenai kepemilikan dokumen ini diterapkan secara tepat. Jika paspor sebelumnya masih ada, tentu perlu ada kejelasan statusnya di dalam sistem. Saya berharap hal seperti ini bisa dievaluasi bersama agar tidak terulang kembali di masa depan, dan menjadi perhatian penting sebagai. Skandal  Nasional," tambah Lisa.


Melalui pendekatan yang persuasif ini, Lisa berharap  dapat membantu memulihkan haknya dengan meninjau ulang keabsahan paspor tersebut demi penegakan hukum dan perlindungan anak.


"Harapan saya sangat sederhana. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitannya, saya memohon agar dokumen tersebut ditinjau kembali atau dibatalkan. Yang paling utama bagi saya adalah adanya fasilitasi nyata untuk bisa menjemput anak saya kembali," pungkasnya.


Dari kacamata hukum administrasi negara dan perlindungan anak, akurasi verifikasi dokumen keimigrasian bagi anak di bawah umur merupakan pilar penting dalam mencegah terjadinya pemisahan anak dari orang tua sah secara sepihak. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) melalui ruang dialog terbuka diharapkan mampu menyelesaikan perkara ini secara bijaksana.(Red).

Rabu, 03 Juni 2026

Wargi Threads Bogor Deklarasi Resmi, Bangun Ruang Positif bagi Kreator, UMKM, dan Profesional

   



Bogor – Apa yang awalnya hanya berupa percakapan dan interaksi di media sosial kini menjelma menjadi sebuah komunitas nyata yang mempertemukan puluhan orang dari berbagai latar belakang. Melalui acara THREADS IRL – From Online To Real Life yang digelar pada 30 Mei 2026 di Gerai Esteh Indonesia - Tehras Perpustakaan Kota Bogor.


komunitas Wargi Threads Bogor secara resmi mendeklarasikan keberadaannya sebagai wadah kolaborasi, networking, dan pengembangan diri bagi warga Bogor.


Sebanyak 100 peserta hadir dalam kegiatan yang menjadi tonggak awal perjalanan komunitas tersebut. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari kreator konten, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga kalangan profesional yang selama ini saling terhubung melalui platform Threads.


Acara tersebut juga mendapat dukungan dari Esteh Indonesia, Kahf, dan Sepatu Bekas Bogor sebagai partner pendukung. Kehadiran para pendukung acara dan mitra komunitas ini tidak hanya membantu terselenggaranya acara, tetapi juga memperkuat semangat sinergi antara komunitas digital, pelaku usaha, serta brand yang memiliki visi untuk membangun ekosistem kreatif dan produktif di Kota Bogor.


Acara berlangsung hangat dan penuh interaksi. Tidak sekadar menjadi ajang kopi darat, THREADS IRL menghadirkan berbagai kegiatan seperti networking session, community sharing, interactive session, creator mission, hingga pembuatan konten kreatif bersama. Momen ini menjadi bukti bahwa hubungan yang terjalin di ruang digital dapat berkembang menjadi kolaborasi nyata yang memberikan manfaat bagi banyak pihak.


Deklarasi Wargi Threads Bogor juga menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun ruang digital yang positif, inklusif, dan produktif. Dengan jumlah anggota yang kini mencapai 373 orang di grup WhatsApp komunitas, Wargi Threads Bogor berharap dapat menjadi rumah bagi siapa saja yang ingin berkembang dan berjejaring.


Founder Wargi Threads Bogor, Koy, menjelaskan bahwa komunitas ini lahir dari semangat kebersamaan para pengguna Threads yang ingin menghadirkan dampak lebih besar di luar dunia maya.


"Wargi Threads Bogor hadir bukan sekadar komunitas pengguna media sosial. Kami ingin menjadi ruang bertumbuh, berjejaring, dan berkolaborasi bagi warga Bogor," ujar Koy saat memberikan keterangan pers usai kegiatan, Rabu (3/6/2026).


Menurutnya, antusiasme peserta dalam acara perdana tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan ruang kolaborasi lintas profesi di Kota Bogor sangat besar. Banyak peserta yang tidak hanya datang untuk berkenalan, tetapi juga membuka peluang kerja sama, berbagi pengalaman, hingga merencanakan berbagai program bersama di masa mendatang.


Berangkat dari semangat tersebut, Wargi Threads Bogor menargetkan penyelenggaraan berbagai kegiatan secara rutin, baik secara online maupun offline. Fokusnya tidak hanya membangun jejaring antaranggota, tetapi juga memberikan dukungan bagi UMKM, kreator lokal, serta komunitas-komunitas yang berkembang di Bogor.


Dukungan dari berbagai pihak turut mewarnai kesuksesan acara perdana ini, di antaranya dari Esteh Indonesia, Kahf, dan Sepatu Bekas Bogor yang ikut mendukung terselenggaranya THREADS IRL 2026.


Bagi para peserta, acara ini menjadi bukti bahwa media sosial tidak hanya menjadi tempat berbagi cerita dan opini, tetapi juga dapat menjadi jembatan untuk membangun hubungan yang lebih bermakna. Dari layar ponsel menuju pertemuan nyata, Wargi Threads Bogor membuka babak baru komunitas digital yang tumbuh menjadi gerakan kolaboratif di Kota Hujan.


Deklarasi ini pun menjadi langkah awal penguatan komunitas Threads di Bogor, sekaligus menegaskan bahwa koneksi digital dapat berkembang menjadi ekosistem yang produktif, saling mendukung, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selasa, 02 Juni 2026

Banggakan Sulawesi Tengah, Raya Arundaya Wakili Daerah di Ajang Putra Putri Adipura Indonesia 2026

  

Palu – Prestasi membanggakan diraih oleh Arundaya Arman Suyadi, atau yang akrab disapa Raya, siswi MAN 1 Palu, setelah berhasil meraih gelar Putri Adipura Sulawesi Tengah 2026. Ajang tersebut merupakan kompetisi yang berfokus pada peningkatan kesadaran generasi muda terhadap kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta gagasan dan solusi inovatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan.


Lahir di Palu pada 8 Juni 2009, Raya dikenal sebagai pelajar yang aktif dan berprestasi. Selain mengikuti berbagai organisasi sekolah dan kegiatan lingkungan, ia juga kerap dipercaya menjadi Master of Ceremony (MC) dalam berbagai acara sekolah. Kemampuan berbicara di depan umum yang dimilikinya menjadi salah satu modal penting dalam membangun kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi yang menjadi bagian dari perjalanan menuju gelar Putri Adipura Sulawesi Tengah 2026.


Perjalanan Raya hingga meraih gelar tersebut tidaklah instan. Ia berangkat sebagai utusan resmi dari sekolahnya dan mendapatkan dukungan penuh dari pihak sekolah maupun keluarga.


"Saya bersyukur bisa sampai di titik ini. Dukungan dari sekolah, orang tua, teman-teman, dan semua pihak menjadi motivasi terbesar saya untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik," ujar Raya kepada wartawan, Selasa (2/06).


Menurut Raya, ajang Putra Putri Adipura bukan sekadar kompetisi kecantikan atau prestasi pribadi, melainkan wadah bagi generasi muda untuk menyampaikan gagasan nyata dalam menjaga lingkungan.


"Ajang ini mengajarkan saya bahwa anak muda juga memiliki peran besar dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kita bisa memulai dari hal sederhana seperti mengurangi sampah, memilah sampah dari rumah, hingga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar," katanya.


Raya mengaku bangga menjadi bagian dari Sulawesi Tengah, daerah yang memiliki kekayaan alam luar biasa serta masyarakat yang memiliki semangat gotong royong yang kuat.


"Saya bangga dengan Sulawesi Tengah karena memiliki alam yang indah dan budaya yang beragam. Potensi ini harus kita jaga bersama, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan," tambahnya.


Kebanggaan juga dirasakan oleh kedua orang tua Raya, Arman Suyadi dan Putri Adelia Dinata. Mereka menilai pencapaian putrinya merupakan hasil dari kerja keras, kedisiplinan, dan semangat untuk terus belajar.


"Kami sangat bangga dan akan terus mendukung Raya. Ini adalah kegiatan yang positif dan memberikan banyak manfaat, baik untuk pengembangan diri maupun kontribusi kepada masyarakat," ungkap keluarga Raya.


Prestasi ini menjadi langkah awal yang lebih besar bagi Raya. Pada bulan Agustus 2026 ini, ia akan mewakili Sulawesi Tengah dalam ajang Putra Putri Adipura Indonesia 2026, membawa nama daerah sekaligus mengusung kampanye kepedulian lingkungan ke tingkat nasional.


Selain aktif dalam kegiatan lingkungan, Raya juga memiliki cita-cita untuk melanjutkan pendidikan di bidang kedokteran. Baginya, keterlibatan dalam ajang Putra Putri Adipura menjadi salah satu pengalaman berharga yang dapat membuka peluang lebih luas untuk mengembangkan diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan semangat dan dedikasinya, Raya berharap dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk berani berprestasi, peduli terhadap lingkungan, dan terus berkontribusi bagi daerah serta bangsa. ( Ys)

 



Satgas Citarum Harum Paparkan Laporan Triwulan, Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Pemulihan DAS Citarum 


Bandung – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum kembali melaksanakan kegiatan pemaparan laporan triwulan sebagai bentuk evaluasi, pengendalian, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Citarum Harum dalam upaya penataan serta pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Kegiatan tersebut berlangsung di Bandung dan dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program pemulihan Sungai Citarum.


Kegiatan evaluasi triwulan ini menjadi momentum penting untuk meninjau capaian program, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya guna mempercepat terwujudnya Sungai Citarum yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, SH., dalam paparannya menyampaikan bahwa evaluasi dan pelaporan secara berkala merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengendalian program yang bertujuan memastikan seluruh sektor Satgas bekerja secara optimal dan terukur.



Menurutnya, Program Citarum Harum tidak hanya berfokus pada kegiatan pembersihan sampah di sungai, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu pencegahan pencemaran, pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan limbah, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.


“Berbagai upaya terus kami lakukan secara berkelanjutan mulai dari pembersihan sungai, penanganan sampah domestik, pengawasan limbah industri, penertiban tempat pembuangan sampah liar, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujar Dansatgas.


Dalam laporan yang disampaikan, seluruh sektor Satgas Citarum Harum telah melaksanakan berbagai kegiatan lapangan yang meliputi pembersihan sampah di bantaran maupun badan sungai, penghijauan kawasan kritis, penataan lingkungan, pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran, serta pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.


Selain kegiatan fisik di lapangan, Satgas Citarum Harum juga terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, sekolah, kelompok masyarakat, hingga komunitas lingkungan guna menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitar.


Dansatgas menegaskan bahwa persoalan sampah dan limbah merupakan tantangan bersama yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun Satgas semata. Oleh karena itu, keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan keberhasilan Program Citarum Harum.


“Permasalahan sampah dan limbah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau Satgas semata. Diperlukan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik sejak dari rumah tangga sehingga tidak berakhir mencemari sungai dan lingkungan,” tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., menyampaikan bahwa Program Citarum Harum merupakan program kolaboratif yang dijalankan secara bersama antara Kodam III/Siliwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk komitmen dalam menangani berbagai permasalahan lingkungan di DAS Citarum.


Menurutnya, Sungai Citarum memiliki peran yang sangat strategis bagi kehidupan masyarakat Jawa Barat. Sungai tersebut dimanfaatkan oleh jutaan masyarakat mulai dari kawasan hulu di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung, hingga kawasan hilir di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, keberlanjutan dan kualitas lingkungan Sungai Citarum harus menjadi perhatian bersama.


Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, terutama persoalan sampah yang hingga saat ini belum dapat ditangani secara maksimal. Produksi sampah rumah tangga yang terus berlangsung setiap hari menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran lingkungan dan sungai.



“Kita sudah berulang kali melakukan pembersihan secara serentak dengan jumlah sampah yang cukup besar. Namun selama sumber permasalahan tidak diselesaikan, sampah akan terus muncul setiap hari. Karena itu diperlukan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.


Sekda Jawa Barat juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sementara pemerintah provinsi berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam mendukung upaya penanganan di daerah.


Lebih lanjut, ia meminta Satgas Citarum Harum untuk tetap memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sampah sebagai salah satu isu utama yang memengaruhi keberhasilan program pemulihan DAS Citarum. Dukungan jajaran TNI mulai dari Kodim, Koramil hingga Babinsa dinilai sangat penting dalam membantu edukasi dan pembinaan masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.


Menurut Herman Suryatman, dampak persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi aspek kesehatan, sosial, ekonomi bahkan politik apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sumber-sumber sampah ke dalam beberapa klaster, mulai dari klaster rumah tangga, perkantoran pemerintah dan swasta, pasar tradisional, pusat perdagangan, hingga rumah makan dan restoran. Seluruh sektor tersebut diharapkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri sehingga tidak menjadi beban lingkungan.


Wilayah yang menjadi perhatian utama dalam Program Citarum Harum meliputi kawasan Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Kawasan tersebut memiliki posisi strategis karena berada di sepanjang aliran DAS Citarum yang menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Jawa Barat.


Melalui kegiatan evaluasi dan pelaporan triwulan ini, Satgas Citarum Harum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan efektivitas program di lapangan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat diharapkan mampu menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan Sungai Citarum yang bersih, sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dansatgas Citarum Harum Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, perwakilan Aster Kasdam III/Siliwangi, para Dansektor,Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, perwakilan DLH kabupaten/kota, para bupati dan wali kota, para camat, serta para pemangku kepentingan yang wilayah kerjanya berada di sepanjang aliran Sungai Citarum.***

Senin, 01 Juni 2026

Pelaksanaan Pesta Bona Taon Op Ganda Marimbulu Manik Raja Se-Jabodetabek Dilaksanakan Sukses dan Meriah

  



Jakarta - Pelaksanaan pesta Bona taon Op Ganda Marimbulu Manik Raja Se-jabodetabek Sukses  dilaksanakan di salah satu aula di Jalan Pemuda  Jakarta Timur  pada Minggu 31 Mei 2026 dihadiri  ratusan orang yang terdiri dari pomparan baik Boru bere. 


Pelaksanaan Bona taon ini sempat tertunda karena ada musibah Covid  19 namun dengan semangat persaudaraan yang sangat kuat dan dorongan dari rasa peduli ingin dan terus memajukan Punguan kami maka atas kehendak Tuhan yang maha kuasa dan partisipasi para anggota pelaksanaan pesta dilaksanakan dengan sukses dan termasuk Pemilihan Ketua Umum dan jajarannya telah dilaksanakan dengan sangat akomodatif, demikian di sampaikan Ketua Pelaksana Martua Manik, SIP.,S.H.


Bahwa sebagai Ketua Umum Pomparan Op Ganda Marimbulu Manik Raja periode 2026 s/d 2028  Bapak  DS. Manik,SE,MM./br Aritonang,SE,MM. Meminta kepada seluruh Pomparan baik Boru bere dan ibebere dimana pun berada harus menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan secara khusus kepada semua pengurus terpilih untuk menjalankan Amanah sebaik baiknya dan menjaga soliditas serta menjaga nama besar op GMM yang sudah terjalin selama ini


Disisi lain Ketua Umum mengumumkan bahwa, adanya   penambahan 2 bidang dalam struktur baru yaitu  Bidang Kesehatan yang di ketuai oleh Dr.James,MH./br Hutabarat,SE.dan Bidang Hukum yang di Ketuai Andar Manik,S.E.,S.H,M.H/br Tambunan,S.E.


Ketua Umum juga berpesan dengan bahasa Batak "Gelleng pe sihapor di hutti do Uluna" yang bermakna biarpun kumpulan kecil atau sedikit namun memiliki kehormatan/prinsip yang tidak bisa di pengaruhi pihak lain.(by atm).

Jumat, 29 Mei 2026

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

 


Jakarta – Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.


Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.


Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.


Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.


Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.


Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi

Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.


Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini," ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.


Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. "Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum," tegas Hoky.


Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif

Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:

* Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.

* Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.

* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.


Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru. 


Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.


Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:

1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI

3. Perkara No. 430 K/PDT/2022

4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023

5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI

7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024

8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI


Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan

Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.


Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:

* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;

* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;

* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.

* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.


Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.


Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara

Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).


Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno. 


DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.


Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.


Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.


Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:

* 1 perkara di PN Jakarta Timur

* 2 perkara di PTUN Jakarta

* 4 perkara di PN Bantul

* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

* 1 perkara di PN Jakarta Selatan

* 3 perkara di PN Yogyakarta

* 3 perkara di PN Jakarta Pusat

* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

* 2 perkara di PT TUN Jakarta

* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI

* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

 

Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.


Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43

Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.


Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.


Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.


Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.


Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran

Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.


"Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif," kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.


Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.


“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.(Red).

Rabu, 27 Mei 2026

Khidmat Salat Idul adha di Masjid Miftahul Jannah, Panitia Qurban Miftahul Jannah Salurkan Hewan Kurban ke Semua Warga RW.05 Kamal Jakarta Barat


SUARARAKYAT.ORG | Panitia Penyembelihan Hewan Qurban Masjid Jami Miftahul Jannah Kamal Jakarta Barat mulai mematangkan persiapan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Sejumlah pihak telah mengonfirmasi partisipasi mereka dalam ibadah kurban tahun ini dengan menyerahkan 5 ekor sapi dan 7 Eko kambing.

Seperti dilansir langsung dilokasi dari Media Transfofmasinusa.com ( TNC Group) , proses pemotongan hewan kurban tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Kediaman H.Abdul Hakim Mufid Selalu Tokoh Masyarakat Masjid Jami Miftahul Jannah Sekaligus Kepala Sekolah SMK Bandara Tangerang Banten. Kegiatan Ini akan dimulai  pada 10 Zulhijah 1447 H yang ,bertepatan dengan Rabu, 28 Mei 2026 sejak pukul 08.30WIB sampai dengan Selesai.


Data dari panitia Qurban Rabu 27 Mei 2026 mencatat sebanyak 5 ekor sapi dan 7 ekor kambing telah terkonfirmasi akan diterima. Jumlah ini diperkirakan masih terus bertambah mendekati hari pelaksanaan pemotongan berlangsung.

Sebagai mestinya, penyaluran daging Hewan Qurban dilakukan melalui Prosedur Ketua Panitia dan Jajaran Panitia Hewan Qurban Masjid Jami Miftahul Jannah . Pihak panitia mendistribusikan langsung melalui Warga Sekitar Khususnya di wilayah RW.05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Bara. 

Masyarakat yang berhak menerima tetap akan mendapatkan kupon melalui data yang telah dihimpun sebelumnya oleh Panitia Qurban. Data tersebut berbasis Kupon pengajuan hewan kurban yang telah diserahkan kepada panitia kurban Masjid Miftahul Jannah sebelum hari pelaksanaan.

Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses distribusi daging kurban menjadi lebih rapi, tepat sasaran, dan langsung menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

**********************************************

Dokumentasi Pemotongan Hewan Qurban Masjid Jami Miftahul Jannah diKediaman Rumah H.Abdul Hakim Mufid

























Selasa, 26 Mei 2026

DKM Miftahul Falah Apresiasi PT Kawaguchi Yang Sudah Berikan Hewan Qurban


SuaraRakyat.org - Indramayu - Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Miftahul Falah, Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Kawaguchi atas bantuan hewan kurban yang rutin diberikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Adha.

Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung pelaksanaan ibadah kurban serta mempererat kepedulian sosial di lingkungan warga Desa Jumbleng.

Ketua DKM Masjid Miftahul Falah, Ustad Nurudin, mengatakan kontribusi PT Kawaguchi selama ini menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan kegiatan keagamaan di wilayah sekitar perusahaan.

Menurutnya, bantuan hewan kurban yang rutin diberikan setiap tahun selalu dinantikan masyarakat karena membawa manfaat besar, terutama bagi warga yang membutuhkan.

“Kami atas nama pengurus DKM Masjid Miftahul Falah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Kawaguchi yang setiap tahun rutin memberikan bantuan hewan kurban kepada masyarakat kami,” ujar Ustad Nurudin.

Ia menambahkan, bantuan tersebut bukan hanya sekadar penyaluran hewan kurban, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Melalui momentum Hari Raya Idul Adha, kata dia, semangat berbagi dan saling membantu di tengah masyarakat dapat terus terjaga dengan baik. Daging kurban nantinya akan dibagikan kepada warga sekitar, terutama masyarakat yang membutuhkan, agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

“Kami berharap hubungan baik seperti ini terus terjalin. Semoga PT Kawaguchi semakin maju dan terus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Menurut pengurus masjid, kegiatan penyaluran hewan kurban dari perusahaan juga membantu memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan mempererat hubungan sosial di lingkungan masyarakat Desa Jumbleng.

Warga pun menyambut baik bantuan tersebut dan mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan perusahaan. Mereka berharap program sosial seperti bantuan hewan kurban dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

Selain menjadi bentuk ibadah, pelaksanaan kurban juga dinilai memiliki makna sosial yang besar karena mampu menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Momentum Idul Adha diharapkan menjadi sarana memperkuat solidaritas dan persaudaraan antarwarga serta mempererat hubungan harmonis antara dunia usaha dan masyarakat sekitar.

Pengurus DKM Masjid Miftahul Falah menegaskan akan terus berupaya menjaga amanah dalam pelaksanaan dan pendistribusian hewan kurban agar tepat sasaran dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat..

Eliya

PT Kawaguchi Kimia Indonesia Berbagi Kepedulian, Salurkan Hewan Kurban di Dua Desa Kecamatan Losarang


SuaraRakyat.org- Indramayu - Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Kawaguchi Kimia Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan hewan kurban berupa dua ekor kambing di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.


PT Kawaguchi Kimia Indonesia yang beralamat di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu tersebut menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat Desa Jumbleng dan Desa Jangga sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap warga sekitar.


Satu ekor kambing disalurkan ke Masjid Miftahul Falah, Desa Jumbleng, sementara satu ekor lainnya diberikan kepada Mushalla Blok Betokan, Desa Jangga, Kecamatan Losarang.


Kegiatan penyerahan hewan kurban disambut antusias oleh pengurus masjid, mushalla, serta masyarakat setempat. Warga mengapresiasi kepedulian PT Kawaguchi Kimia Indonesia yang rutin berbagi pada momen Hari Raya Idul Adha.


Perwakilan PT Kawaguchi Kimia Indonesia, Nanang, mengatakan kegiatan kurban tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat hubungan baik dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.


Menurutnya, Idul Adha menjadi momentum penting untuk meningkatkan rasa kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat.


“Semoga bantuan hewan kurban ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bentuk kebersamaan antara perusahaan dengan warga sekitar,” ujar Nanang.


Ia berharap daging kurban yang nantinya dibagikan kepada masyarakat dapat membantu warga yang membutuhkan agar ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha.


Selain sebagai bentuk ibadah, kegiatan kurban juga diharapkan mampu mempererat tali silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat di lingkungan sekitar operasional perusahaan.


Pengurus Masjid Miftahul Falah Desa Jumbleng menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian PT Kawaguchi Kimia Indonesia kepada masyarakat. Menurut mereka, bantuan hewan kurban tersebut sangat berarti bagi warga, terutama dalam memperkuat semangat berbagi dan kebersamaan di hari raya.


Hal senada juga disampaikan pengurus Mushalla Blok Betokan Desa Jangga yang mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan perusahaan.


Warga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik.


Momentum Idul Adha sendiri menjadi pengingat pentingnya nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui kegiatan kurban, masyarakat diajak untuk memperkuat rasa solidaritas sosial dan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.


PT Kawaguchi Kimia Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.


Eliya

Minggu, 24 Mei 2026

STRATEGI HUKUM BASA & REKAN, MAHKAMAH AGUNG PANGKAS VONIS SAHIDAN DARI 10,6 JADI 6 TAHUN

  

Jakarta – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BASA & Rekan kembali mencetak keberhasilan dalam advokasi hukum di tingkat tertinggi.


Melalui upaya hukum kasasi yang gigih, tim advokat yang digawangi oleh M. Hafidz Halim, S.H., bersama Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., sukses meyakinkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memangkas drastis hukuman terdakwa kasus narkotika, Sahidan Nor alias Zidan bin Kursani, menjadi 6 tahun penjara dari vonis awal 10 tahun 6 bulan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin dengan nomor perkara 4478 K/PID.SUS/2026, majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Ketua Yanto memutuskan menerima substansi pembelaan tim hukum dalam amar putusan yang diketuk pada Senin, 11 Mei 2026.


“Amar putusan: Tolak Kasasi Terdakwa dengan Perbaikan Pidana 6 Tahun Penjara,” bunyi petikan resmi Mahkamah Agung yang dilansir pada Selasa (19/5/2026).


Secara hukum, meski permohonan kasasi ditolak secara formal terhadap perubahan Pasal, namun keberhasilan tim BASA & Rekan terletak pada diterimanya argumen terhadap perbaikan hukuman pidana (corrective justice) yang berkeadilan. Strategi pembelaan taktis yang diajukan berhasil mengetuk pertimbangan Hakim Agung untuk mengoreksi lamanya masa hukuman pokok yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah.


Langkah hukum yang dilalui M. Hafidz Halim, S.H., bersama tim terbilang tidak mudah mengingat beratnya dakwaan sejak awal kasus bergulir. Sahidan sebelumnya ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9,04 gram dan 8,5 butir ekstasi berlogo “Minion” seberat 3,34 gram.


Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batulicin dengan perkara Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Bln, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6bulan Penjara sehingga jika dijalani akan menjadi 10 tahun 6 bulan. Kondisi terdakwa semakin terpojok setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui putusan banding Nomor 4/PID.SUS/2026/PT BJM menguatkan hukuman pokok 10 tahun tersebut menjadi 10 tahun 52 hari.


Namun, titik balik perjuangan hukum terdakwa mulai terlihat ketika proses kasasi dimatangkan secara penuh oleh tim hukum BASA & Rekan. Melalui memori kasasi yang disusun secara cermat, komprehensif, dan berbasis ketepatan penerapan hukum, tim penasihat hukum berupaya meyakinkan Mahkamah Agung bahwa hukuman 10 tahun tersebut patut diperbaiki.


Dalam upaya memperjuangkan rasa keadilan bagi kliennya, M. Hafidz Halim, S.H., juga mendampingi istri dan anak Sahidan mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk menyerahkan langsung permohonan keadilan di luar akta memori kasasi. Pada kesempatan tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum turut bertemu dengan Humas MA RI guna menyerahkan berkas permohonan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan kemanusiaan.


Alhasil, Mahkamah Agung menganulir vonis 10 tahun 6 bulan dari pengadilan tingkat pertama dan banding, lalu memperbaikinya menjadi 6 tahun penjara, sebuah penurunan hukuman yang dinilai sangat signifikan di tingkat peradilan tertinggi.


Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas reputasi tim hukum BASA & Rekan dalam memberikan pembelaan hukum yang taktis, tajam, dan berdampak nyata bagi para pencari keadilan. (*)

Jumat, 22 Mei 2026

FWJ Indonesia Desak Transparansi dan Bukti Fisik Realisasi Anggaran BLUD Puskesmas Mauk


TANGERANG, .. — Polemik dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran BLUD UPT Puskesmas Mauk Tahun Anggaran 2025–2026 terus menjadi sorotan publik. FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum menyentuh substansi persoalan yang sebelumnya dipertanyakan melalui surat klarifikasi organisasi tersebut.

Dalam surat balasannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pengelolaan laporan keuangan BLUD mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dinkes juga menyebut bahwa audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI masih berjalan sehingga audit terhadap Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum dapat dilaksanakan.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab poin-poin penting terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Mauk.

Aris, selaku Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar audit laporan keuangan tahunan oleh BPK RI, tetapi langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi, pemeriksaan internal, dan transparansi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas Mauk,” ujar Aris.

Menurutnya, jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkesan hanya menjelaskan aspek administratif tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi kegiatan maupun langkah verifikasi internal yang telah dilakukan.

“Surat balasan itu tidak menjelaskan apakah sudah ada pemeriksaan internal, tidak menjawab soal realisasi kegiatan, validitas SPJ, mekanisme pengadaan, maupun langkah verifikasi yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan. Jadi substansi yang kami pertanyakan belum terjawab,” tegasnya.

FWJ Indonesia Minta Bukti Fisik dan Realisasi Anggaran Jelas

FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang juga meminta agar setiap item anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun realisasi kegiatan dapat dibuktikan secara nyata di lapangan.

“Kami meminta bukti nyata dari setiap judul anggaran. Harus jelas fisiknya, jelas realisasinya, dan benar-benar bisa dibuktikan di lapangan. Jangan sampai hanya tertulis di atas kertas rencana anggaran, tetapi fakta realisasinya tidak sesuai,” kata Aris.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada dugaan penyimpangan maupun praktik mark-up anggaran dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin uang rakyat, bahkan uang lima perak sekalipun, diduga dikorupsi atau dimark-up oleh oknum pembuat kebijakan anggaran. Karena anggaran kesehatan itu menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” lanjutnya.

FWJ Indonesia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pihaknya juga memastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

FWJ Indonesia Siapkan Aksi Damai di Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang

Menindaklanjuti persoalan tersebut, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Aksi damai tersebut direncanakan berlangsung usai Hari Raya Idul Adha. Saat ini, penentuan jadwal aksi masih menunggu arahan dari Ketua Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang, Irawan.

“Kami berencana melakukan aksi damai usai Hari Raya Idul Adha. Saat ini kami masih menunggu jadwal yang tepat dari Ketua Korwil Kabupaten Tangerang, Bang Irawan,” pungkas Aris.

(Hendrik)

Kamis, 21 Mei 2026

PASTI Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum Secara Profesional dan Objektif

   

Keterangan Foto:Pendampingan hukum terhadap klien oleh TIM HUKUM PASTI di Polda Jambi. Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan. ⚖️✊


Jambi- klien kami saudara T Yanuar H resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, dengan didampingi langsung oleh Penasehat Hukum sekaligus Ketua DPC PASTI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saudara Tobok Pandapotan Sinaga, S.Th


TIM HUKUM PASTI menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta perhatian terhadap rasa keadilan.


Berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh, saudara T Yanuar H bukanlah pemilik barang atau mesin yang diperjualbelikan. Beliau diketahui hanya berperan sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi tersebut. Sementara itu, pihak lain yang terkait dalam perkara hingga saat ini diketahui masih bebas beraktivitas seperti biasa.


Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serta keprihatinan dari pihak keluarga maupun TIM HUKUM PASTI terkait rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, keluarga bersama TIM HUKUM PASTI akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri agar proses hukum yang berjalan benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.


TIM HUKUM PASTI juga akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien kami demi memperjuangkan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kami juga mengimbau kepada seluruh keluarga, sahabat, dan khususnya anak-anak beliau agar tetap tenang, kuat, sabar, dan tabah menghadapi ujian ini. Kami percaya bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum. ⚖️✊


Situasi ini juga menghadirkan duka dan keprihatinan mendalam bagi TIM HUKUM PASTI. Bahkan saat press release ini disusun, Ketua Umum DPP PASTI menitikkan air mata melihat kondisi yang sedang dihadapi klien beserta keluarganya. 😭”


Demikian press release ini kami sampaikan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus memberikan doa, dukungan, perhatian, dan semangat dalam perjuangan mencari keadilan.


Hormat kami,


Rudy Silfa ⚖️

Ketua Umum DPP PASTI

(Pengacara & Aktivis SejaTI)






*

*



Hina Profesi Jurnalis dengan Sebutan ‘Wartawan Soak’, Kelompok Pengunjung Sidang Kasus Paoman Picu Kemarahan Insan Pers Indramayu


INDRAMAYU– Suasana persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berjalan tertib, mendadak memanas di luar ruang sidang. Sekelompok pengunjung sidang yang mengaku sebagai kerabat dari almarhum H. Sahroni melontarkan kalimat penghinaan yang dinilai merendahkan marwah profesi jurnalis dengan menyebut mereka "Wartawan Soak" (wartawan rusak/tidak waras).

Tindakan tidak terpuji tersebut spontan memicu gelombang kemarahan dari seluruh awak media yang sedang melakukan tugas peliputan di Indramayu. Para jurnalis mengecam keras intimidasi verbal tersebut karena dinilai telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Merespons pelecehan profesi tersebut, Sekertaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto angkat bicara. FPWI mengutuk keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kelompok tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan premanisme verbal yang dilontarkan oleh oknum kelompok yang mengaku sebagai keluarga almarhum H. Sahroni. Sebutan 'Wartawan Soak' itu bukan hanya menghina personal, tapi sudah melukai dan melecehkan seluruh profesi jurnalis di Indramayu yang bekerja secara legal dan dilindungi undang-undang," ujar Tomsus dengan nada geram.

"Kami ingatkan kepada siapa pun, jangan coba-coba mengintimidasi atau menghalangi kerja pers. Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dan permohonan maaf secara terbuka, kami dari lintas organisasi wartawan di Indramayu tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkan secara resmi kasus penghinaan 'Wartawan Soak' ini ke Polres Indramayu," tegasnya.

Selain ancaman laporan polisi, komunitas pers Indramayu juga mendesak aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya persidangan untuk bertindak lebih responsif, tegas, dan tidak pandang bulu.

Polisi diminta segera menertibkan dan memberikan tindakan tegas kepada gerombolan yang mengatasnamakan keluarga tersebut agar tidak berbuat semena-mena di area publik, khususnya di lingkungan pengadilan. Kehadiran massa yang arogan dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum dan mengancam keselamatan fisik para pencari berita. "Kami ini wartawan berada pada posisi netral, kita meliput semua kepentingan dari kedua belah pihak. Kami tidak terima disebut wartawan soak," kata Riyadhi Amex, wartawan Indramayu.

Hingga berita ini diturunkan, ketegangan di antara para pemburu berita di Indramayu masih memuncak, walaupun dari pihak kelompok pengunjung sudah secara langsung minta maaf. Para jurnalis sepakat untuk mengawal kasus penghinaan profesi ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan dan kemerdekaan pers di Bumi Wiralodra.

(Elia)

Pangdam III/Siliwangi Diwakili Danrem Resmi Tutup TMMD ke-128 Kodim 0621/Kabupaten Bogor


​BOGOR – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0621/Kabupaten Bogor resmi ditutup melalui upacara khidmat yang digelar pada Kamis (21/05/2026). Penutupan ini menandai tuntasnya seratus persen seluruh target sasaran fisik maupun non-fisik yang telah dicanangkan sejak sebulan lalu.


​Upacara penutupan dihadiri langsung oleh jajaran TNI Yanga ada diwilayah kabupaten,Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Thomas Rajunio, S.I., B.S., M.Tr.(Han.) Bogor  Rudy Susmanto, S.Si. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., wakil Bupati Ade H.Ade Ruahandi, S.E., Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K. beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kepemudaan setempat.


​Komandan Kodim (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor selaku Dansatgas TMMD ke-128, Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol INF Rizal Dwijayanto, S.E., M.I.P. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI, Polri, pemerintah daerah, dan khususnya masyarakat yang telah bahu-membahu bergotong-royong menyelesaikan program ini.


​"TMMD bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan wadah terbesar untuk merawat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Hasil yang kita lihat hari ini adalah bukti nyata tekad bersama dalam membangun daerah yang tertinggal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya. Kamis, (21/5/2026).


​Melalui alokasi waktu 30 hari, Satgas TMMD ke-128 berhasil merampungkan beberapa sektor krusial, di antaranya


​Sasaran Fisik Utama. Pembukaan dan pengerasan akses jalan dilanjutkan dengan hotmix penghubung antar-kampung dan desa guna memotong urat nadi perekonomian warga dan memperlancar mobilitas jalur logistik.


​Infrastruktur Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan fasilitas sanitasi (MCK) bersih, sarana air bersih, sumur bor serta perbaikan sarana ibadah masyarakat.


​Pelaksanaan rangkaian penyuluhan yang meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, bahaya narkoba, serta edukasi kesehatan keluarga dan pencegahan stunting bekerja sama dengan dinas kesehatan terkait.


Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah selesai upacara menyampaikan kepada awak media, terima kasih yang mendalam atas dedikasi TNI. Sinergi anggaran APBD dan tenaga dari TNI dan masyarakat ini dinilai sangat efektif dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur di wilayah pelosok Kabupaten Bogor yang sulit dijangkau secara reguler.


​Dengan diserahterimakannya hasil proyek TMMD ke-128 ini kepada Pemerintah Daerah, Kodim 0621/Kabupaten Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan memelihara fasilitas yang telah dibangun agar dapat memberikan manfaat dalam jangka waktu yang panjang.


​Acara penutupan diakhiri dengan penandatanganan naskah berita acara penyerahan hasil proyek TMMD, pembagian kunci rumah dilapangan upacara, paket sembako kepada warga kurang mampu yang mendapatkannya sebagai wujud syukur atas kelancaran program TMMD., secara simbolis pemotongan pita di jalan desa antara Desa Banyu Asih dan Tegal Lega.[]

RESMI BERDAMAI...! Majelis Hakim PA Tigaraksa Terima Permohonan Pengesahan Acta Van Dading

   

Tigaraksa - Sidang ke-3 (tiga) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, di Pengadilan Agama Tigaraksa, berlangsung dengan agenda penyerahan Permohonan Pengesahan Perdamaian (Acta Van Dading) kepada Ketua/Majelis Hakim PA Tigaraksa untuk dijadikan sebagai sebuah keputusan hukum yang sah dan mengikat, antara Nana S Sulaeman (Wasekjen DPP PASTI) sebagai penggugat bersama tim kuasa hukumnya dari DPP PASTI, dengan Tergugat bersama Dangan kuasa hukumnya masing-masing.


Permohonan tersebut diajukan karena proses perdamaian telah tercapai dan dilaksanakan oleh para pihak, baik dari pihak Penggugat maupun pihak Tergugat I dan Tergugat II. Proses perdamaian tersebut juga disaksikan langsung oleh para penasehat hukum masing-masing pihak sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan adanya penyelesaian dan permohonan pengesahan perdamaian (Acta Van Dading) tersebut, maka persidangan ini merupakan persidangan yang terakhir dalam perkara dimaksud. Seluruh pihak sepakat untuk menghormati, menerima, dan melaksanakan hasil perdamaian yang telah disepakati bersama.


Dengan diajukannya Permohonan Pengesahan Perdamaian (Acta Van Dading) ini, diharapkan perkara dapat memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Majelis Hakim, sehingga seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut dengan penuh tanggung jawab.


"Perdamaian adalah jalan terbaik dalam menjaga hubungan kekeluargaan, persatuan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak."

[21/5 15.21] 



*


*

Rabu, 20 Mei 2026

Usai Diketahui Lahan Kebun Diluar HGU dan Plasma, Sengketa Lahan 70 Hektar Hampang Berlanjut Ke Agrinas

  


Jakarta | takam5.com — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan Keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektar yang terletak di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.


Setelah sebelumnya mengikuti rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026, terdapat berita acara notulensi diketahui posisi lahan yang diajukan untuk kebun plasma sejak tahun 2008 ternyata juga tidak sama sekali tidak di akomodir oleh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB), sehingga hasil mediasi didapati kepastian bahwa objek lahan ternyata berada diluar HGU dan Plasma, namun ternyata berada dalam Kawasan Hutan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Agrinas Nusantara atas penindakan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).


Oleh karenanya kini tim hukum BASA REKAN melanjutkan langkah perjuangan hukum dengan berkoordinasi dan menyerahkan surat permohonan ke Agrinas Nusantara untuk mengeluarkan lahan seluas 70 ha yang saat ini dikuasai Agrinas, serta surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Prabowo Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Satgas PKH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.


Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan klaim lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian dilapangan, namun perkembangannya atas lahan tersebut baik PT. Suryabumi Tunggal Perkasa yang diwakili Pradoko maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu yang dipimpin Halomoan Manik mengakui tidak memiliki kewenangan lagi atas lahan milik pak Yono, sehingga kembali diserahkan kepada Yono.


Dalam dokumentasi yang diterima, tampak tim hukum BASA REKAN mendatangi kantor pelayanan Agrinas Nusantara dan PTSP Kejaksaan Agung RI, dan instansi lainnya guna menyerahkan dokumen laporan serta tembusan terkait permasalahan lahan yang diklaim masyarakat.


Advokat M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah kliennya melalui jalur hukum dan administratif agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.


“Kami ingin ada kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif terhadap lahan masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola sejak lama turun temurun dan kemudian dijanjikan untuk dijadikan Plasma namun mereka sejak tahun 2008 tidak mendapatkan pembagian sepeserpun padahal berita acara penyerahan lahan telah mereka setujui melalui Kepala Desa Cantung Kiri Hulu masa itu,” ujarnya.


Sebelumnya, dalam rapat yang digelar DKPP Kotabaru, tim hukum BASA REKAN menyampaikan bahwa sengketa lahan atas nama Yono telah berlangsung sejak 2008 dan berkaitan dengan pengelolaan plasma yang dijanjikan.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan peta koordinat kebun dan surat dari DKPP Kotabaru tahun 2025, lahan milik Yono yang disengketakan disebut tidak berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (PT STP) maupun dalam Plasma Kebun Kelapa Sawit.


Selain itu, tim hukum BASA REKAN turut menyoroti adanya surat keterangan peta koordinat yang disebut pernah ditandatangani Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu terkait penguasaan lahan 70 hektare tersebut, sehingga Koperasi telah mengakui bahwa lahan adalah milik Yono meskipun tidak berada dalam plasma saat ini.


Meskipun saat ini diketahui Objek lahan yang diklaim Yono selaku warga Dayak Hampang, dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum mengacu pada hirarki UUD 1945 yaitu Pasal 33, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguasaan warga atas kebun didalam hutan kawasan, hingga Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.


Sementara itu, PT STP sebelumnya menyatakan area yang dimaksud kini berada dalam pengawasan Satgas PKH sehingga perusahaan mengaku tidak memiliki kewenangan menangani klaim lahan tersebut.


Pemerintah daerah juga telah menyarankan masyarakat maupun pemilik lahan untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas PKH dan Agrinas guna mencari solusi penyelesaian.


Dengan mengajukan permintaan ke Agrinas dan Kejaksaan Agung RI tersebut serta lembaga lainnya, tim hukum BASA REKAN berharap persoalan sengketa lahan di Hampang dapat memperoleh perhatian lebih luas serta menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim penguasaan lahan tersebut.


Hardiansyah, S.H. juga menambahkan pihaknya akan melakukan pengklaiman lahan seluas 70 ha agar sementara tidak ada aktivitas lagi baik oleh pihak Agrinas yang selanjutnya menjadikan PT. STP sebagai Vendor sebelum persoalan lahan kliennya diselesaikan atau diserahkan kembali berdasarkan hirarki UUD, menurutnya Yono berhak mendapatkan hasilnya saat ini meskipun tidak menanami kebunnya kelapa sawit akan tetapi sejak tahun 2008 dia menyerahkan lahan untuk diplasmakan, hingga munculnya ketentuan penertiban hutan kawasan ditahun 2025, Yono tidak hanya tidak menerima hasil keuntungan perkebunan yang dijanjikan plasma melainkan juga kehilangan tanahnya jika dibiarkan.(Red/Tim).

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 SUARA RAKYAT | All Right Reserved